Dalam situasi tersebut, pelaku bersama seorang rekannya mendatangi korban. Keduanya kemudian menuduh korban telah melakukan perbuatan tak senonoh di dalam mobil.
Tuduhan itu berlanjut dengan tindakan pelaku yang memaksa masuk ke dalam kendaraan dan meminta sejumlah uang kepada korban.
Korban akhirnya menyerahkan uang sebagaimana diminta pelaku. Namun, setelah kedua orang tersebut meninggalkan lokasi, korban baru mengetahui tas miliknya telah hilang. Di dalam tas tersebut terdapat satu unit telepon genggam merek Xiaomi Redmi Note 7.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp4.038.000. Korban selanjutnya membuat laporan resmi ke Mapolresta Padang agar kasus tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan informasi di lapangan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku beserta lokasi keberadaannya di wilayah Padang Barat.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang diketahui merupakan milik korban.
"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban yang dikuasai oleh tersangka," ucap Kasat Reskrim.