Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sedang dan sembilan paket kecil narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka, serta uang tunai sebesar Rp435.000 yang diduga merupakan hasil transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, DN mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan petugas merupakan miliknya.
Setelah diamankan di lokasi kejadian, tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polres Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan saat ini masih melakukan proses penyidikan guna mengembangkan kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Kampung Pasar Sungai Tunu. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan AKP Hardi Yasmar kembali menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.