Ia menjelaskan, perkembangan ekonomi kreatif yang berjalan seiring dengan transformasi digital membuat perlindungan kekayaan intelektual menjadi aspek yang semakin penting. Perlindungan terhadap merek, hak cipta, indikasi geografis, pengetahuan tradisional maupun ekspresi budaya tradisional dinilai mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah berbagai produk lokal.
Meski demikian, John Kenedy Azis mengakui masih terdapat tantangan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat maupun pelaku usaha untuk mendaftarkan karya dan produk mereka sebagai kekayaan intelektual.
Karena itu, forum koordinasi tersebut diharapkan menjadi wadah memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memberikan edukasi, pendampingan, serta memfasilitasi proses pendaftaran kekayaan intelektual bagi masyarakat.
Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Dr. Syarifuddin, S.T., M.H., memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang mendukung pembangunan ekonomi berbasis inovasi.
Menurutnya, Padang Pariaman memiliki potensi besar yang dapat dikembangkan menjadi identitas daerah sekaligus memiliki kemampuan bersaing di pasar nasional apabila memperoleh perlindungan hukum melalui kekayaan intelektual.
"Kerajinan, seni budaya, kuliner khas, dan produk UMKM Padang Pariaman memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Potensi tersebut tidak hanya menjadi kebanggaan daerah, tetapi juga memiliki peluang besar untuk menembus pasar nasional apabila mendapatkan perlindungan hukum yang tepat," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Syarifuddin juga mengungkapkan terdapat tiga produk unggulan Kabupaten Padang Pariaman yang akan didorong memperoleh perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual. Ketiga produk tersebut ialah cokelat, durian, dan Sulam Kapalo Samek.
Pihak kementerian, kata dia, siap memberikan pendampingan selama proses pengajuan HAKI berlangsung. Dukungan tersebut diharapkan dapat mempercepat pemenuhan seluruh persyaratan administrasi oleh pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan.