Polda Sumbar Ungkap Dua Kasus Tambang Emas Ilegal, Excavator hingga Ratusan Gram Emas Disita

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 29 Juli 2026 | 17:34 WIB
Ditreskrimsus dan Bidang Humas Polda Sumbar menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan dua kasus dugaan tindak pidana pertambangan di Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (29/7/2026) siang. (Dok. Sumbar Daily)
Ditreskrimsus dan Bidang Humas Polda Sumbar menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan dua kasus dugaan tindak pidana pertambangan di Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (29/7/2026) siang. (Dok. Sumbar Daily)




Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan secara langsung aktivitas penambangan emas tanpa izin menggunakan satu ekskavator.





Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua orang operator alat berat, yakni J (35), warga Kabupaten Sijunjung, dan N Pgl N (27), warga Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Polisi juga menduga alat berat tersebut milik seseorang berinisial R yang diduga sekaligus menjadi pihak yang memerintahkan aktivitas penambangan ilegal tersebut.





Barang bukti yang diamankan berupa satu unit excavator Zoomlion PC60 beserta kunci kontak, serta dua lembar karpet sintetis yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan.





"Para pelaku menjalankan aktivitas penambangan dengan memanfaatkan excavator tanpa mengantongi izin usaha pertambangan. Motif yang diduga melatarbelakangi perbuatan tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus memperoleh keuntungan yang besar," katanya.





Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.





Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.





"Seluruh pelaku beserta barang bukti dari kedua perkara tersebut telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan," tuturnya. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X