Polda Sumbar Ungkap Dua Kasus Tambang Emas Ilegal, Excavator hingga Ratusan Gram Emas Disita

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 29 Juli 2026 | 17:34 WIB
Ditreskrimsus dan Bidang Humas Polda Sumbar menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan dua kasus dugaan tindak pidana pertambangan di Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (29/7/2026) siang. (Dok. Sumbar Daily)
Ditreskrimsus dan Bidang Humas Polda Sumbar menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan dua kasus dugaan tindak pidana pertambangan di Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (29/7/2026) siang. (Dok. Sumbar Daily)


Sumbardaily.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana pertambangan dalam operasi berbeda yang berlangsung sepanjang Juli 2026.





Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti berupa alat berat excavator, emas hasil tambang, perak, hingga peralatan pengolahan emas.





Kasus pertama merupakan dugaan praktik penampungan, pengolahan, pemurnian, dan penjualan emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.





Sementara kasus kedua merupakan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat di Kabupaten Solok Selatan.





"Kasus pertama terungkap pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Prof Dr Hamka, RT 01, RW 001, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar, Kombes Susmelawati Rosya dalam konferensi pers, Rabu (29/7/2026) siang.





Dalam kasus tersebut, katanya, penyidik menduga para pelaku melakukan pembelian emas urai yang berasal dari lokasi tambang emas tanpa izin. Emas tersebut kemudian diolah menjadi emas murni maupun perhiasan sebelum kembali dipasarkan untuk memperoleh keuntungan.





"Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengembangan, pengangkutan maupun penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan diduga telah melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan," katanya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X