Polda Sumbar Ungkap Dua Kasus Tambang Emas Ilegal, Excavator hingga Ratusan Gram Emas Disita

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 29 Juli 2026 | 17:34 WIB
Ditreskrimsus dan Bidang Humas Polda Sumbar menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan dua kasus dugaan tindak pidana pertambangan di Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (29/7/2026) siang. (Dok. Sumbar Daily)
Ditreskrimsus dan Bidang Humas Polda Sumbar menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan dua kasus dugaan tindak pidana pertambangan di Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (29/7/2026) siang. (Dok. Sumbar Daily)



Sementara itu, Kepala Sub Dikrektorat (Kasubdit) IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah mengatakan, pihaknya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Z (53), warga Kota Solok, yang diduga berperan sebagai pembeli, pengolah, pemurni, sekaligus penjual emas hasil tambang ilegal.





Pelaku lainnya, R (36), juga warga Kota Solok, diduga berperan melakukan pengangkutan dan penjualan emas urai yang berasal dari pertambangan tanpa izin.





"Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi emas hasil tambang ilegal. Setelah melakukan penyelidikan, personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar mendatangi lokasi dan menemukan aktivitas transaksi emas urai yang diduga berasal dari kawasan pertambangan tanpa izin di wilayah Nagari Simanau, Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok," katanya.





Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti dalam jumlah besar.





Di antaranya, emas murni berbentuk butiran seberat 430,15 gram berkadar 24 karat, emas murni 11,24 gram, sejumlah cincin, gelang, dan anting dengan berbagai kadar emas, sekitar dua kilogram perak murni, alat pemurnian emas seperti kepala las, kompresor, pompa angin, tabung gas, timbangan digital, asam nitrat, hingga 18 lembar nota pembelian dan penjualan.





Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.





Sementara itu, dalam pengungkapan terpisah, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar juga menindak aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat di areal PT Bukit Raya Mudisa, Jorong Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan.





Operasi penindakan dilakukan pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X