"Saat ini PAP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf F Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)