Sumbardaily.com - Seorang pemuda berinisial PAP (20) alias Dana diduga nekat membongkar panel listrik sebuah bangunan rumah toko (ruko) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) hingga menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Ironisnya, uang hasil penjualan kabel tembaga dari komponen yang dicuri itu justru digunakan untuk membeli pakaian baru.
Aksi tersebut diungkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Tersangka ditangkap pada Rabu (22/7/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB di depan Tren Shop Pasar Raya Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
"Benar, tersangka kami amankan di depan Tren Shop Pasar Raya Padang setelah tim melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan resmi dari korban," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).
Kasus tersebut, kata Yasin, bermula ketika korban bernama Dendy Yusmarino, mendatangi rukonya yang berada di Jalan Imam Bonjol nomor 6, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, pada Selasa (26/5/2026).