Pria di Padang Curi Tembaga di Ruko, Uang Hasil Curian Dipakai Belanja Pakaian

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 25 Juli 2026 | 19:13 WIB
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan seorang pemuda berinisial PAP (20) alias Dana yang diduga mencuri komponen listrik di sebuah ruko di Jalan Imam Bonjol, Kota Padang. Polisi turut menyita dua kemeja dan dua celana jeans yang dibeli menggunakan uang hasil penjualan kabel tembaga curian. (Dok. Satreskrim Polresta Padang)
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan seorang pemuda berinisial PAP (20) alias Dana yang diduga mencuri komponen listrik di sebuah ruko di Jalan Imam Bonjol, Kota Padang. Polisi turut menyita dua kemeja dan dua celana jeans yang dibeli menggunakan uang hasil penjualan kabel tembaga curian. (Dok. Satreskrim Polresta Padang)


Sumbardaily.com - Seorang pemuda berinisial PAP (20) alias Dana diduga nekat membongkar panel listrik sebuah bangunan rumah toko (ruko) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) hingga menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.





Ironisnya, uang hasil penjualan kabel tembaga dari komponen yang dicuri itu justru digunakan untuk membeli pakaian baru.





Aksi tersebut diungkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.





Tersangka ditangkap pada Rabu (22/7/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB di depan Tren Shop Pasar Raya Padang.





Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).





"Benar, tersangka kami amankan di depan Tren Shop Pasar Raya Padang setelah tim melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan resmi dari korban," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).





Kasus tersebut, kata Yasin, bermula ketika korban bernama Dendy Yusmarino, mendatangi rukonya yang berada di Jalan Imam Bonjol nomor 6, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, pada Selasa (26/5/2026).


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X