Saat itu, korban berencana membersihkan bangunan tersebut dan hendak memotong gembok pintu lantai empat menggunakan gerinda listrik.
Namun, niat tersebut terhambat setelah korban mengetahui aliran listrik di dalam ruko tidak berfungsi. Rasa penasaran membuat korban memeriksa panel listrik induk di lantai satu hingga panel yang berada di lantai dua dan tiga.
"Pemeriksaan itu mengungkap fakta bahwa seluruh komponen listrik yang berada di dalam panel telah hilang. Dugaan pencurian pun menguat setelah korban memastikan komponen tersebut tidak lagi berada di tempatnya," katanya.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp20 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polresta Padang melalui laporan polisi dengan nomor LP/B/707/VII/2026/SPKT/Polresta Padang.
Hasil penyelidikan yang dilakukan aparat akhirnya mengarah kepada PAP. Setelah diamankan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya saat menjalani pemeriksaan.
Kompol Muhammad Yasin menjelaskan, kabel tembaga yang berasal dari komponen listrik hasil curian telah dijual tersangka dengan harga Rp300 ribu.
"Uang hasil penjualan kabel tembaga curian sebesar Rp300 ribu tersebut digunakan tersangka untuk membeli pakaian, berupa dua helai kemeja dan dua helai celana jeans," ungkap Kasat Reskrim.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua helai baju kemeja dan dua helai celana panjang jeans yang dibeli menggunakan uang hasil penjualan kabel tembaga curian.