Setelah kejadian, tersangka meninggalkan lokasi. Polisi kemudian melakukan pendekatan kepada keluarga agar tersangka bersedia menyerahkan diri.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, Satreskrim Polresta Padang melakukan upaya pendekatan kepada keluarga menyampaikan agar si pelaku diserahkan atau menyerahkan diri ke pihak kepolisian," ucap Ipda Ryan.
Pendekatan tersebut membuahkan hasil. Pada malam harinya, keluarga menyampaikan bahwa tersangka telah menyerahkan diri sebelum akhirnya diantar ke Polresta Padang.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku tidak menyangka perbuatannya akan menyebabkan korban meninggal dunia. Selain itu, dorongan keluarga menjadi faktor yang membuat tersangka akhirnya memilih menyerahkan diri.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/26/IV/2026/SPKT/Polsek Kuranji/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
Sementara itu, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara. Seluruh hasil rekonstruksi, termasuk 27 adegan yang diperagakan, akan menjadi bagian dari berkas penyidikan sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses di persidangan. (*)