Sumbardaily.com - Perselisihan yang semula berkaitan dengan pembagian tugas jaga malam dan aktivitas memasukkan barang pada sebuah proyek berakhir tragis di Jalan Gurun Panjang, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Konflik yang terjadi pada Selasa (28/4/2026) siang itu berubah menjadi aksi penganiayaan berat yang merenggut nyawa Hari Zanto dan kini memasuki babak baru setelah polisi menggelar rekonstruksi perkara.
Reka ulang yang dilaksanakan Kamis (23/7/2026) pagi tersebut menjadi momentum penting untuk mengurai secara rinci penyebab hingga rangkaian kejadian yang berujung pada kematian korban.
Sebanyak 27 adegan diperagakan oleh tersangka berinisial A bersama para saksi di lokasi kejadian, disaksikan penyidik, jaksa, dan puluhan warga yang memadati sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Rekonstruksi dilakukan oleh personel gabungan Polsek Kuranji, Polresta Padang, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang sebagai bagian dari proses melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolsek Kuranji Kompol Hendri mengatakan, tindak pidana tersebut sebenarnya terjadi sekitar April 2026. Rekonstruksi baru dapat digelar setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang dibutuhkan untuk memperjelas kronologi kejadian.
"Proses rekonstruksi berlangsung lancar dengan total 27 adegan yang diperagakan. Perbedaan keterangan atau aksi saling bantah antara saksi dan tersangka dalam rekonstruksi adalah hal yang wajar," katanya.