“Sepanjang tahun 2025, KAI Divre II Sumbar mencatat sebanyak 17 kasus barang tertinggal dengan estimasi nilai mencapai Rp. 46.150.000. Sementara hingga Semester I tahun 2026, telah tercatat 14 kasus barang tertinggal dengan estimasi nilai sekitar Rp. 46.002.500. Seluruh barang yang ditemukan tersebut berhasil dikembalikan kepada pemiliknya,” katanya, Kamis (9/7/2026).
Data tersebut menunjukkan bahwa sepanjang dua periode pencatatan itu terdapat puluhan kasus barang tertinggal dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah. Meski demikian, seluruh barang yang ditemukan berhasil diserahkan kembali kepada pemiliknya.
Beragam jenis barang tercatat masuk dalam laporan Lost and Found. Mulai dari telepon genggam, laptop, tablet, dompet, tas, dokumen penting hingga uang tunai menjadi barang yang paling sering tertinggal selama perjalanan maupun ketika berada di area stasiun.
“KAI berkomitmen penuh untuk menjaga setiap barang yang ditemukan dan mengupayakan pengembaliannya kepada pemilik yang sah. Kami mengimbau pelanggan agar tidak ragu segera melapor apabila merasa kehilangan barang selama berada di lingkungan stasiun maupun di dalam perjalanan kereta api,” kata Reza.
Bagi pelanggan yang menyadari barangnya tertinggal atau hilang, KAI mengimbau agar segera menyampaikan laporan. Pelaporan dapat dilakukan kepada kondektur selama perjalanan, petugas stasiun, petugas Polsuska maupun melalui Contact Center KAI 121.
Semakin cepat laporan diterima, semakin besar peluang barang dapat ditemukan dan segera dikembalikan kepada pemiliknya.
Reza menjelaskan, setiap barang yang ditemukan akan langsung diamankan oleh petugas. Apabila diperlukan, informasi mengenai barang temuan akan diumumkan melalui pengeras suara di stasiun.
Setelah itu, barang diberi label identitas, didokumentasikan, dan dicatat ke dalam Database Lost and Found KAI yang telah terintegrasi secara daring di seluruh stasiun.