"Semoga Raker KDEKS ini melahirkan program kerja yang terarah dan mempercepat pengembangan ekosistem ekonomi syariah di Kota Padang," harapnya.
Rapat kerja tersebut menghadirkan sejumlah pakar sebagai narasumber. Mereka antara lain Dewan Pakar KDEKS Kota Padang Prof. Asasriwarni, Direktur Eksekutif KDEKS Kota Padang Muhammad Sobri, serta Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Prof. Sutan Emir Hidayat yang memberikan pemaparan secara daring.
Para narasumber tersebut memberikan berbagai pandangan dan masukan terkait strategi percepatan pengembangan ekonomi syariah yang dapat diterapkan di Kota Padang dalam beberapa tahun mendatang.
Pengalihan gaji belasan ribu ASN ke sistem syariah mulai 1 Juli 2026 menjadi langkah awal yang menandai semakin kuatnya komitmen Pemerintah Kota Padang dalam membangun ekosistem syariah.
Melalui kebijakan tersebut, Pemko Padang berharap penerapan ekonomi dan keuangan syariah dapat semakin meluas, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang selaras dengan nilai agama dan budaya yang menjadi identitas daerah. (*)