Selain itu, langkah penguatan sistem syariah juga didukung oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau yang baru saja disahkan.
Meski demikian, Maigus mengakui bahwa pengembangan ekonomi dan keuangan syariah masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki pemahaman mendalam mengenai ekonomi syariah.
Tantangan lainnya adalah masih dominannya sistem keuangan konvensional yang telah lama digunakan oleh masyarakat maupun berbagai institusi.
Karena itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama memperkuat edukasi dan mempercepat implementasi ekonomi syariah di Kota Padang.
"Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perbankan, perguruan tinggi, ulama, organisasi kemasyarakatan Islam, hingga perangkat daerah untuk memperkuat edukasi dan mempercepat implementasi ekosistem ekonomi syariah di Kota Padang. Semoga melalui kolaborasi bersama, masyarakat semakin memahami bahwa sistem keuangan syariah menjunjung prinsip keadilan, kemaslahatan, dan selaras dengan nilai-nilai Islam," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kota Padang, Indra Noveri, mengatakan bahwa Raker KDEKS Kota Padang diselenggarakan untuk menyusun program kerja KDEKS Kota Padang periode 2025-2029.
Selain menjadi forum penyusunan program kerja, kegiatan tersebut juga menjadi wadah untuk merumuskan berbagai strategi dan solusi inovatif dalam mempercepat pengembangan ekosistem ekonomi syariah di Kota Padang.
Indra berharap hasil rapat kerja dapat menghasilkan program-program yang terarah dan mampu mendorong penguatan ekonomi syariah secara berkelanjutan.