Mulai Juli 2026, Gaji ASN Pemko Padang Gunakan Sistem Syariah

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 24 Juni 2026 | 19:15 WIB
Ilustrasi ASN (Foto: Freepik)
Ilustrasi ASN (Foto: Freepik)


Sumbardaily.com – Mulai 1 Juli 2026, belasan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang resmi menerima gaji melalui sistem syariah. Kebijakan tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya Pemko Padang memperkuat ekosistem syariah sekaligus mengintegrasikan prinsip-prinsip keuangan syariah ke dalam tata kelola pemerintahan daerah.





Pengalihan sistem pembayaran gaji ASN itu diumumkan Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, saat membuka sekaligus menjadi keynote speaker pada Rapat Kerja (Raker) Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Kota Padang di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aie Pacah, Rabu (24/6/2026).





Menurut Maigus, kebijakan tersebut merupakan salah satu langkah paling konkret yang dilakukan Pemerintah Kota Padang dalam memperluas penerapan sistem keuangan syariah di sektor pemerintahan. Selain berdampak langsung kepada ribuan ASN, kebijakan ini juga diharapkan mampu mempercepat pengembangan ekosistem syariah di Kota Padang.





"Insya Allah mulai 1 Juli 2026 nanti, gaji belasan ribu ASN Pemko Padang sudah menggunakan sistem syariah. Momentum Tahun Baru Islam ini harus menjadi titik awal perubahan cara berpikir dan tata kelola pemerintahan di Kota Padang. Ketika sistem yang halal sudah tersedia, maka kita harus berupaya menerapkannya secara utuh," ujar Maigus.





Ia menjelaskan, penerapan sistem syariah dalam pembayaran gaji ASN merupakan implementasi nyata dari visi Wali Kota Padang untuk mewujudkan kota yang maju dan sejahtera dengan berlandaskan nilai agama dan budaya.





Menurutnya, penguatan ekonomi dan keuangan syariah tidak hanya menjadi bagian dari pembangunan ekonomi daerah, tetapi juga sejalan dengan karakter masyarakat Kota Padang yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dan budaya Minangkabau.





Maigus menegaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat yang menegaskan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X