Masa penahanan tersebut terhitung sejak 18 Juni hingga 7 Juli 2026 di Rutan Kelas IIB Anak Air Padang. Selama periode itu, penyidik akan melanjutkan pendalaman kasus sekaligus merampungkan seluruh kebutuhan administrasi dan alat bukti untuk proses persidangan.
Kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang ini menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek pembangunan kampus yang berlangsung selama beberapa tahun.
Kejati Sumbar memastikan penyidikan terus dilakukan guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)