Sumbardaily.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) kembali melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek pembangunan Kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang.
Kali ini, mantan Bendahara UIN Imam Bonjol Padang berinisial DE resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi yang nilainya mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Penahanan dilakukan pada Kamis (18/6/2026) setelah penyidik Kejati Sumbar melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan. DE diketahui pernah menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran UIN Imam Bonjol Padang pada periode 2020.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna, mengatakan langkah penahanan diambil untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang masih terus berlangsung.
Saat ini, tersangka DE dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Anak Air, Padang. Penahanan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mempercepat pemberkasan dan melengkapi alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani.
“DE sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (12/6/2026). Hari ini yang bersangkutan resmi dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Arjuna kepada wartawan dikutip Sabtu (20/6/2026).
Kasus yang menjerat mantan bendahara tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang yang berlangsung pada tahun anggaran 2019 hingga 2022. Dalam rentang waktu tersebut, DE diduga menerima uang sebesar 93.200 dolar Singapura atau setara sekitar Rp1,2 miliar.