Dana tersebut diketahui berasal dari IM yang pada saat itu menjabat sebagai Project Manager PT Pembangunan Perumahan (PP). Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan Kejati Sumbar, IM kini telah meninggal dunia.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan, terungkap adanya alur dana yang menjadi fokus penyelidikan aparat penegak hukum. Kejati Sumbar menyebut uang tersebut pada awalnya diperuntukkan bagi Rektor UIN Imam Bonjol Padang.
Namun, menurut hasil penyidikan, rektor menolak pemberian tersebut. Penolakan itu dilakukan secara lisan maupun tertulis sehingga dana tersebut seharusnya tidak diterima dan wajib dikembalikan kepada pihak yang menyerahkannya.
Penyidik mengungkap bahwa setelah terjadi penolakan, uang tersebut semestinya dikembalikan oleh DE kepada IM. Akan tetapi, hingga kini dana tersebut tidak dikembalikan sebagaimana mestinya.
“Seharusnya uang tersebut dikembalikan kepada saudara IM melalui tersangka DE. Namun hingga saat ini uang tersebut tidak dikembalikan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka,” jelas Arjuna.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan DE sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.
Atas dugaan perbuatannya, DE dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejati Sumbar menegaskan proses hukum akan terus berjalan seiring upaya penyidik melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. Penahanan tahap awal terhadap tersangka berlangsung selama 20 hari.