Langkah penutupan ini tidak dilakukan sendiri oleh KAI. Kegiatan tersebut melibatkan Tim Pengamanan KAI Divre II Sumbar bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pariaman, PT Jasa Raharja Kota Pariaman, unsur TNI/Polri, Komunitas Pecinta Kereta Api (Rail Fans), perangkat kewilayahan, serta tokoh masyarakat setempat.
Kolaborasi lintas instansi tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam membangun budaya keselamatan di kawasan perlintasan sebidang.
Sinergi ini juga menunjukkan bahwa keselamatan perjalanan kereta api bukan hanya tanggung jawab operator, melainkan memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat.
Penutupan perlintasan liar tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 94 tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
Selain itu, kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari hasil joint inspection yang sebelumnya dilakukan KAI Divre II Sumbar bersama instansi terkait.
Melalui pemeriksaan bersama tersebut, berbagai titik perlintasan dievaluasi untuk menentukan langkah penanganan yang tepat, baik berupa peningkatan pengamanan maupun penutupan akses yang dinilai berisiko terhadap keselamatan.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab mengatakan, keberadaan perlintasan liar memiliki tingkat risiko yang tinggi karena tidak berada dalam pengawasan resmi serta tidak dilengkapi perlengkapan keselamatan.
“KAI Divre II Sumbar secara konsisten berkolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat terkait, dan seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan penataan perlintasan sebidang. Penutupan perlintasan yang tidak resmi merupakan langkah preventif untuk meminimalkan potensi kecelakaan sekaligus memastikan perjalanan kereta api berlangsung dengan aman dan selamat,” ujar Reza.