Tidak hanya itu, kerja sama juga mencakup tindakan hukum lainnya, termasuk peran Kejaksaan sebagai mediator atau fasilitator apabila terjadi sengketa yang melibatkan lembaga lain maupun masyarakat.
Keberadaan payung hukum yang lebih kuat melalui kerja sama ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas operasional Bandara Internasional Minangkabau.
Dengan dukungan Kejati Sumbar, PT Angkasa Pura Indonesia optimistis dapat terus berkembang sebagai perusahaan yang sehat, transparan, akuntabel, dan terpercaya.
Lebih jauh, kolaborasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan pelayanan publik di sektor transportasi udara.
Kepastian hukum yang terbangun melalui sinergi antara BIM dan Kejati Sumbar diharapkan mampu mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang semakin baik sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat dan kemajuan transportasi udara di Sumatera Barat. (*)