BIM Resmi Gandeng Kejati Sumbar, Antisipasi Risiko Perdata dan TUN Sejak Dini

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 11 Juni 2026 | 18:47 WIB
General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Minangkabau (BIM) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar) saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di Aula Kejati Sumbar, Kamis (11/6/2026) siang. (Dok. Humas BIM)
General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Minangkabau (BIM) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar) saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di Aula Kejati Sumbar, Kamis (11/6/2026) siang. (Dok. Humas BIM)



Menurutnya, penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) menjadi salah satu fondasi utama dalam pengelolaan perusahaan.





"Karena itu, dukungan hukum yang kuat dinilai penting agar setiap keputusan bisnis dan operasional perusahaan memiliki landasan hukum yang jelas dan terukur," katanya.





Di sisi lain, Kejati Sumbar menyambut positif kolaborasi tersebut. Kepala Kejati Sumbar, Dedie Tri Hariyadi menegaskan kesiapan institusinya untuk memberikan dukungan hukum secara menyeluruh kepada PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Minangkabau.





"Dukungan yang diberikan tidak hanya berupa bantuan hukum ketika menghadapi persoalan di pengadilan, tetapi juga mencakup pemberian pertimbangan hukum dalam bentuk legal opinion maupun legal assistance," katanya.





Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu perusahaan mengidentifikasi serta mengantisipasi berbagai potensi persoalan hukum sebelum berkembang menjadi sengketa yang lebih besar.





"Kami siap mengawal PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Minangkabau dalam menjalankan roda bisnisnya. Sinergi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya penyimpangan, sehingga aset serta keuangan negara yang dikelola perusahaan dapat terselamatkan dan termanfaatkan dengan baik,” tegas Dedie.





Melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini, kedua pihak menyepakati sejumlah ruang lingkup kerja sama. Salah satunya adalah pemberian bantuan hukum yang memungkinkan Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.





Selain itu, terdapat aspek pertimbangan hukum berupa penyusunan pendapat hukum (legal opinion) serta pendampingan hukum (legal assistance) guna meminimalisasi risiko yang dapat mengganggu fungsi dan kinerja perusahaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X