Aksi Jambret di Lubuk Basung Berakhir Apes, Pelaku Ditangkap Warga dan Polisi

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 5 Juni 2026 | 20:29 WIB
Seorang pria berinisial GPD (33) diamankan Satreskrim Polres Agam setelah diduga melakukan penjambretan telepon seluler (ponsel) milik seorang pelajar di Jalan Manggopoh-Bukittinggi, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Rabu (3/6/2026) sore. (Dok. Polres Agam)
Seorang pria berinisial GPD (33) diamankan Satreskrim Polres Agam setelah diduga melakukan penjambretan telepon seluler (ponsel) milik seorang pelajar di Jalan Manggopoh-Bukittinggi, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Rabu (3/6/2026) sore. (Dok. Polres Agam)



"Dari arah belakang, pelaku mendekat menggunakan sepeda motor dan bergerak ke sisi kanan kendaraan korban," katanya Rinto.





Dalam hitungan detik, pelaku langsung mengambil satu telepon seluler (ponsel) milik korban yang berada di kantong atau bagasi depan sepeda motor.





Setelah berhasil menguasai barang tersebut, pelaku segera memacu kendaraannya untuk melarikan diri.





"Tidak tinggal diam, korban langsung melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran berlangsung hingga kawasan Pasar Lama Lubuk Basung sebelum pelaku berbelok ke arah Jorong Balai Ahad," katanya.





Di saat bersamaan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam menerima informasi terkait aksi penjambretan tersebut. Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang diinformasikan guna melakukan pengejaran terhadap pelaku.





Upaya pelarian pelaku akhirnya terhenti setelah Tim Opsnal bersama masyarakat dan korban berhasil mengamankannya. Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.





Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.





"Barang bukti yang diamankan berupa satu ponsel Samsung A05 warna ungu milik korban serta satu motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi (nopol) BA 2405 TD yang digunakan pelaku saat beraksi," tuturnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X