Sumbardaily.com - Aksi penjambretan yang menimpa seorang pelajar di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) berakhir dramatis. Seorang pria berinisial GPD (33) ditangkap setelah diduga merampas telepon genggam milik korban di Jalan Manggopoh-Bukittinggi, Jorong Banda Baru, Nagari Parik Panjang, Kecamatan Lubuk Basung, Rabu (3/6/2026).
Ia ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam bersama masyarakat dan korban setelah sempat berusaha melarikan diri usai menjalankan aksinya.
Penangkapan korban juga berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/109/VI/2026/SPKT Satreskrim Polres Agam/Polda Sumbar tanggal 3 Juni 2026.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
"Penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP Baru berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus tersebut, katanya, bermula pada Rabu (3/6/2026) sore sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu korban, Veza Sri Purnama (16), seorang pelajar asal Simpang Ampek Tapi, Jorong Balai Akaik, Kenagarian Lubuk Basung, tengah mengendarai sepeda motor sambil membonceng temannya.
Ketika melintas di Jalan Manggopoh-Bukittinggi, tepatnya di Jorong Bandar Baru, Nagari Parit Panjang, korban tidak menyadari dirinya telah menjadi sasaran pelaku.