“Penangkapan ini merupakan perwujudan komitmen Kejaksaan dalam menindaklanjuti proses penegakan hukum terhadap para buronan yang masih berupaya menghindari pelaksanaan putusan maupun proses hukum yang berlaku," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa proses penangkapan berlangsung aman dan kondusif karena dilakukan secara persuasif.
“Penangkapan dilakukan secara persuasif hingga semua terpidana dapat diamankan tanpa perlawanan," katanya.
Kejati Sumbar, katanya, akan terus melakukan upaya penangkapan buronan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Selain itu, Kejati Sumbar juga mengingatkan seluruh DPO lainnya agar segera menyerahkan diri.
"Tidak ada tempat aman bagi para buronan untuk bersembunyi dari proses hukum. Seluruh pihak yang telah diputus bersalah diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya. (adl)