Kejati Sumbar Tangkap Buronan Kasus Pencurian dan Perkebunan Tanpa Izin di Kawasan Hutan Pasaman Barat

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 21 Mei 2026 | 11:23 WIB
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Burung Hantu Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) berhasil mengamankan dua terpidana buronan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) di Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Rabu (20/5/2026). (Dok. Penkum)
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Burung Hantu Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) berhasil mengamankan dua terpidana buronan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) di Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Rabu (20/5/2026). (Dok. Penkum)




“Penangkapan ini merupakan perwujudan komitmen Kejaksaan dalam menindaklanjuti proses penegakan hukum terhadap para buronan yang masih berupaya menghindari pelaksanaan putusan maupun proses hukum yang berlaku," katanya.





Ia juga menegaskan bahwa proses penangkapan berlangsung aman dan kondusif karena dilakukan secara persuasif.





“Penangkapan dilakukan secara persuasif hingga semua terpidana dapat diamankan tanpa perlawanan," katanya.





Kejati Sumbar, katanya, akan terus melakukan upaya penangkapan buronan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Selain itu, Kejati Sumbar juga mengingatkan seluruh DPO lainnya agar segera menyerahkan diri.





"Tidak ada tempat aman bagi para buronan untuk bersembunyi dari proses hukum. Seluruh pihak yang telah diputus bersalah diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya. (adl)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X