Kejati Sumbar Tangkap Buronan Kasus Pencurian dan Perkebunan Tanpa Izin di Kawasan Hutan Pasaman Barat

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 21 Mei 2026 | 11:23 WIB
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Burung Hantu Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) berhasil mengamankan dua terpidana buronan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) di Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Rabu (20/5/2026). (Dok. Penkum)
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Burung Hantu Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) berhasil mengamankan dua terpidana buronan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) di Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Rabu (20/5/2026). (Dok. Penkum)


Sumbardaily.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Burung Hantu Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejari Sumbar) menangkap dua buronan yang mencoba menghindari hukuman pengadilan.





Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (20/5/2026), dua orang terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) berhasil diamankan Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat.





Salah satu DPO merupakan terpidana kasus kegiatan perkebunan tanpa perizinan berusaha di dalam kawasan hutan. Kasus tersebut sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan.





Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra bersama jajaran Kejari Pasbar.





Terpidana pertama yang diamankan yakni Mari Ufri alias Oyong. Ia ditangkap sekitar pukul 14.45 WIB di Nagari Sasak. Mari Ufri merupakan terpidana perkara pencurian yang sebelumnya sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat (PN Pasbar) pada sidang putusan 28 Januari 2021.





Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan upaya hukum kasasi. Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 592 K/Pid/2021 tanggal 15 Maret 2021 akhirnya menyatakan Mari Ufri terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun.





Saat putusan hendak dieksekusi, terpidana diketahui menghilang dan tidak lagi ditemukan keberadaannya. Kondisi itu membuat Kejaksaan Negeri Pasaman Barat memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X