Beberapa jam setelah penangkapan pertama, Tim Tabur menangkap terpidana lainnya, yakni Afdi Fitra. Ia merupakan terpidana dalam perkara kegiatan perkebunan tanpa perizinan berusaha di dalam kawasan hutan.
Ia sebelumnya bersama dua pelaku lain diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada sidang putusan tanggal 2 Maret 2022. Dalam perkara tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.
Jaksa Penuntut Umum lalu mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 6706.K/Pid.Sus-LH/2022 tanggal 28 Juni 2022 menguatkan putusan tersebut.
Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, terpidana justru menghilang saat hendak dieksekusi. Akibatnya, Kejari Pasbar menetapkan Afdi sebagai buronan atau DPO.
Keberhasilan penangkapan kedua terpidana disebut tidak terlepas dari pemantauan intensif yang dilakukan jajaran Kejati Sumbar. Tim intelijen terus menelusuri informasi terkait keberadaan para buronan hingga akhirnya memperoleh titik lokasi persembunyian mereka di wilayah Nagari Sasak.
Setelah informasi dinilai akurat, tim bergerak cepat dari Padang menuju lokasi target. Operasi dilakukan secara terukur dan persuasif sehingga seluruh terpidana berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Usai diamankan, kedua terpidana langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Pasaman Barat guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Asintel Kejati Sumbar, Efendri Eka Putra menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan terhadap para buronan yang mencoba menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.