Satpol PP Padang Sudah 4 Kali Operasi Penertiban PKL Ilegal Sepanjang Mei 2026

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Minggu, 17 Mei 2026 | 21:06 WIB




Menurutnya, sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, petugas telah lebih dulu memberikan teguran dan peringatan kepada para pelanggar. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan sehingga penertiban harus dilakukan.





“Sebelum dilakukan pembongkaran, petugas sudah memberikan teguran dan peringatan, namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban sebagai bentuk penegakan aturan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kota,” ujar Chandra Eka Putra, Minggu (17/5/2026).





Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, agar tidak lagi memanfaatkan trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin resmi.





“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan fasilitas umum maupun trotoar untuk kepentingan pribadi tanpa izin. Kami terus mengingatkan para pedagang agar tidak menggunakan trotoar, badan jalan maupun fasilitas umum untuk berjualan. Penertiban ini dilakukan demi menjaga kenyamanan bersama,” pungkasnya.





Penertiban yang terus dilakukan Satpol PP Padang tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus memastikan fasilitas umum dapat dimanfaatkan sesuai fungsi utamanya. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X