Sumbardaily.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terus menggencarkan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) ilegal dan bangunan liar yang menggunakan fasilitas umum tanpa izin.
Sepanjang Mei 2026, Satpol PP Padang tercatat telah empat kali melakukan operasi penertiban berskala besar di sejumlah titik wilayah Kota Padang.
Rangkaian penertiban tersebut dilakukan sebagai langkah penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kota. Operasi menyasar trotoar, badan jalan, hingga kawasan fasilitas publik yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Penertiban pertama dilakukan pada Rabu (6/5/2026) di kawasan sepadan sungai sepanjang Jalan Teuku Umar, Kelurahan Parak Kopi, Kecamatan Padang Barat. Dalam operasi tersebut, petugas mendata enam bangunan liar yang berdiri melanggar aturan.
Dari jumlah tersebut, empat bangunan langsung dibongkar di lokasi. Sementara dua bangunan lainnya diberikan tenggat waktu 1x24 jam kepada pemilik untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Operasi berikutnya kembali dilakukan Satpol PP Padang pada Senin (11/5/2026) di kawasan Simpang Jalan Pramuka, samping Kampus AKBP, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara.
Dalam penertiban tersebut, petugas gabungan bersama pihak kecamatan dan kelurahan membongkar sebuah bangunan pos ronda yang diketahui telah beralih fungsi menjadi pangkalan ojek sekaligus lapak berjualan para PKL.