Hanya berselang dua hari, Satpol PP kembali melakukan penertiban ketiga pada Rabu (13/5/2026). Langkah itu dilakukan karena masih banyak pedagang yang dinilai membandel dan kembali menempatkan barang dagangannya di atas trotoar, badan jalan, serta fasilitas umum.
Beberapa kawasan yang menjadi sasaran operasi meliputi Jalan Teuku Umar Alai, Jalan Mangunsarkoro, Jalan Moh. Thamrin, hingga kawasan Selasar Pasar Raya Padang.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan berbagai barang milik pedagang yang ditinggalkan di area terlarang. Barang-barang yang disita antara lain payung, baliho, timbangan besi, rak kayu dan baja, kursi, hingga keranjang buah.
Tidak hanya melakukan penyitaan lapak dan perlengkapan berdagang, Satpol PP Padang juga merobohkan bangunan liar yang kembali berdiri di atas fasilitas publik di kawasan Jalan Teuku Umar dan Jalan Khatib Sulaiman.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan fasilitas umum agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat.
Penertiban keempat kembali dilakukan pada Jumat (15/5/2026) di sepanjang Jalan Gereja, Kecamatan Padang Barat. Dalam operasi itu, petugas mengamankan sejumlah lapak dan perlengkapan PKL yang sengaja ditinggalkan di atas fasilitas umum.
Seluruh barang bukti hasil penertiban kini telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang guna diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan seluruh rangkaian penertiban tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan memperketat pengawasan terhadap penggunaan fasilitas publik.