Empat Tempat Hiburan Malam di Padang Langgar Jam Operasional, 14 LC Diamankan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 9 Mei 2026 | 15:42 WIB



“Jelas aktivitas tempat hiburan malam tersebut telah melanggar Perda No 5 Tahun 2012 Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda No 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta kita juga mengamankan sebanyak 14 orang wanita yang diduga pemandu lagu (LC) dari tempat hiburan malam tersebut,” jelas Albana.





Ke-14 wanita tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.





Albana mengatakan seluruh wanita yang diamankan telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang guna menjalani proses penyelidikan.





“Kita sudah serahkan mereka ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP Padang, kita akan tunggu hasil penyelidikan PPNS,” ujarnya.





Selain itu, Satpol PP Padang juga telah melayangkan panggilan kepada pemilik tempat hiburan malam yang terbukti melanggar aturan operasional.





Pemilik usaha diminta membawa dokumen perizinan untuk diperiksa oleh PPNS Satpol PP Padang sebagai tindak lanjut dari razia tersebut.





“Serta kita juga sudah memberikan panggilan kepada pemilik tempat hiburan malam yang melanggar tersebut untuk membawa dokumen perizinannya untuk menghadap ke PPNS,” tambah Albana.





Satpol PP Padang menegaskan pengawasan terhadap tempat hiburan malam dan kafe karaoke akan terus dilakukan guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X