Empat Tempat Hiburan Malam di Padang Langgar Jam Operasional, 14 LC Diamankan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 9 Mei 2026 | 15:42 WIB


Sumbardaily.com – Sebanyak 14 wanita yang diduga sebagai pemandu lagu atau LC diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang saat menggelar razia dan pengawasan tempat hiburan malam serta kafe karaoke, Sabtu (9/5/2026) dini hari.





Pengamanan tersebut dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah tempat hiburan malam di Kota Padang masih beroperasi melewati batas waktu yang telah ditentukan dalam aturan daerah.





Razia dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) di Kota Padang. Operasi tersebut digelar menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktivitas tempat hiburan malam yang masih berlangsung hingga lewat dini hari.





Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Padang, Albana, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat ke lokasi usai menerima laporan warga.





“Kita langsung bergerak cepat ke lokasi, kita temukan empat tempat hiburan malam yang kedapatan masih melakukan aktivitas, langsung kita lakukan pembubaran serta kita juga melakukan pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada para pengunjung tempat hiburan malam tersebut,” kata Albana.





Dalam pengawasan itu, Satpol PP Padang mendapati sejumlah tempat hiburan malam masih tetap beroperasi meski waktu telah menunjukkan pukul 02.30 WIB dini hari.
Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, operasional tempat hiburan malam hanya diperbolehkan hingga pukul 02.00 WIB.





Albana menegaskan aktivitas tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X