Sebanyak sekitar 5.900 hektare lahan yang tersebar di 121 blok WPR telah diajukan ke Kementerian ESDM. Skema ini diharapkan mampu menata aktivitas pertambangan masyarakat secara lebih terstruktur sekaligus menekan praktik tambang ilegal.
Namun demikian, proses penerbitan IPR masih menghadapi kendala administratif. Helmi mengungkapkan bahwa dua dokumen penting masih dalam tahap penyelesaian, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Lingkungan.
Sementara itu, dokumen lainnya seperti klarifikasi status kawasan hutan dan rekomendasi teknis dari instansi terkait pengelolaan sungai telah rampung.
Helmi menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batu bara serta izin pertambangan rakyat, terdapat empat dokumen utama yang menjadi syarat dalam proses tersebut.
“Hingga April ini kami masih memproses dua dokumen perizinan yang menjadi syarat dasar. Yang paling menjadi tantangan adalah dalam proses dokumen PKKPR,” pungkasnya.
Langkah tegas dan strategi penataan melalui WPR ini diharapkan mampu menjadi solusi dalam menekan aktivitas tambang ilegal di Sumbar, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang bergantung pada sektor pertambangan. (*)