ESDM Sumbar Ultimatum Tambang Ilegal, Pelaku Diminta Hentikan Aktivitas

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 2 Mei 2026 | 09:29 WIB
Penertiban tambang ilegal di Muaro Tambangan, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Sumbar, Kamis (15/1/2026). (Foto: Humas Pemprov Sumbar)
Penertiban tambang ilegal di Muaro Tambangan, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Sumbar, Kamis (15/1/2026). (Foto: Humas Pemprov Sumbar)



Lebih lanjut, Helmi menyebut bahwa penanganan persoalan tambang ilegal juga mendapat perhatian serius dari pimpinan daerah.





Gubernur telah menginstruksikan seluruh kepala daerah, baik bupati maupun wali kota, khususnya di wilayah yang rawan aktivitas pertambangan tanpa izin, untuk mengambil langkah konkret.





Kolaborasi lintas unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dinilai menjadi kunci dalam memperkuat penertiban. Hal ini dilakukan agar penanganan tambang ilegal tidak berjalan parsial, melainkan terintegrasi di semua lini pemerintahan.





Helmi juga menyinggung adanya kejadian di lokasi tambang ilegal yang menimbulkan persoalan sosial. Ia mencontohkan insiden di Solok Selatan beberapa waktu lalu, di mana terdapat warga yang mengalami penganiayaan di area pertambangan.





“Bapak gubernur sudah memberikan pernyataan untuk mengusut secara tuntas, termasuk kejadian di area pertambangan,” katanya.





Selain penegakan hukum, Dinas ESDM Sumbar turut mengajak tokoh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah maraknya tambang ilegal. Hal ini penting mengingat banyak lokasi pertambangan berada di lahan milik kaum di nagari.





“Kami juga mengimbau kepada tokoh masyarakat untuk bersama-sama mencegah pertambangan tanpa izin ini,” lanjutnya.





Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyiapkan solusi jangka panjang melalui legalisasi aktivitas tambang rakyat. Dinas ESDM Sumbar saat ini sedang mengupayakan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai dasar penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X