Pertamina menilai pengungkapan ini menjadi langkah strategis dalam menjaga distribusi LPG bersubsidi agar tetap tepat sasaran sesuai regulasi.
Sebagaimana diketahui, LPG subsidi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu seperti rumah tangga miskin, pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), petani sasaran dan nelayan sasaran, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 104 tahun 2007 dan Perpres nomor 38 tahun 2019.
Sales Area Manager Sumbar, Fakhri Rizal Hasibuan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran dalam distribusi LPG.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ditreskrimsus Polda Sumbar atas pengungkapan kasus ini. Terhadap pangkalan maupun agen yang terbukti bersalah, akan dilakukan evaluasi penyaluran sesuai ketentuan yang berlaku hingga sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU) apabila diperlukan. Kami juga memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir, karena penyaluran LPG akan tetap berjalan dengan aman dan lancar,” ujarnya.
Selain itu, Pertamina juga terus menjalin koordinasi intensif dengan aparat kepolisian dalam proses pendalaman kasus. Dukungan data seperti identitas pangkalan, kendaraan, hingga informasi distribusi turut diberikan guna mempercepat proses hukum.
Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw, menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga integritas distribusi energi.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Polda Sumbar dalam mengungkap kasus ini. Pertamina tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan LPG bersubsidi dan akan terus memperkuat pengawasan serta menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” imbuhnya. (adl)