Polisi Bongkar Pengoplosan Gas LPG di Padang, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Tegaskan Sanksi Keras

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 9 April 2026 | 17:37 WIB
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti tabung gas LPG subsidi dan non-subsidi dalam pengungkapan kasus pengoplosan gas di kawasan Ulak Karang Selatan, Padang, Kamis (9/4/2026) siang. (Dok. PPN Sumbagut)
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti tabung gas LPG subsidi dan non-subsidi dalam pengungkapan kasus pengoplosan gas di kawasan Ulak Karang Selatan, Padang, Kamis (9/4/2026) siang. (Dok. PPN Sumbagut)



“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka Dodi yang bekerja sebagai pangkalan lepas ini mengakui perbuatannya. Ia memindahkan isi gas dari empat tabung melon ukuran 3 kilogram ke dalam satu tabung gas pink ukuran 12 kilogram untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” kata Andri.





Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa gas hasil oplosan tersebut kemudian didistribusikan menggunakan sepeda becak. Menariknya, tabung gas ukuran 12 kilogram itu dijual dengan harga Rp130 ribu sesuai harga eceran pemerintah, meskipun berasal dari gas subsidi yang jauh lebih murah.





“Berdasarkan pengakuan tersangka, aktivitas ini baru berjalan sekitar tiga bulan,” jelasnya.





Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti, antara lain puluhan tabung gas ukuran 12 kilogram, ratusan tabung gas 3 kilogram, regulator untuk memindahkan gas, ember, serta sejumlah peralatan pendukung lainnya.





Kini, tersangka telah diamankan di sel tahanan Polda Sumbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.





“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal mencapai Rp60 miliar,” tegas Andri.





Peran Pertamina Patra Niaga Sumbagut dan Penegasan Sanksi





Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut). Perusahaan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Polda Sumbar atas pengungkapan praktik pengoplosan LPG.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X