Sumbardaily.com - Praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di Kota Padang akhirnya terungkap. Kasus ini membuka celah penyalahgunaan distribusi energi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mengungkap aktivitas ilegal tersebut di Jalan Hiu, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, pada Kamis (9/4/2026) siang.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan praktik pemindahan isi gas dari tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram atau dikenal sebagai tabung “melon” ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram atau tabung “pink”.
Lebih mengejutkan, aktivitas ilegal tersebut dilakukan dengan memanfaatkan pangkalan resmi LPG yang memiliki nomor registrasi 125134942679023 sebagai kedok operasional.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku bernama Dodi yang diduga menjadi aktor utama pengoplosan gas untuk keuntungan pribadi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa pelaku mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan.