Pemprov Sumbar Ajukan Pusat Kebudayaan Rp382,65 Miliar ke Kementerian Kebudayaan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Minggu, 15 Maret 2026 | 14:43 WIB
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menyerahkan proposal pembangunan Pusat Kebudayaan Sumbar kepada Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon dengan total kebutuhan anggaran sekitar Rp382,65 miliar. (Foto: Humas Pemprov Sumbar)
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menyerahkan proposal pembangunan Pusat Kebudayaan Sumbar kepada Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon dengan total kebutuhan anggaran sekitar Rp382,65 miliar. (Foto: Humas Pemprov Sumbar)




Menurut Mahyeldi, bangunan tersebut memiliki nilai sejarah penting bagi Sumbar. Oleh karena itu, kawasan tersebut dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai bagian dari destinasi wisata budaya yang dapat memperkuat narasi sejarah daerah.





Menanggapi usulan tersebut, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyarankan agar pengembangan kawasan kebudayaan di Sumatera Barat dapat melibatkan kolaborasi dengan Hotel Indonesia Natour (HIN), salah satu BUMN yang mengelola jaringan hotel milik negara.





Menurut Fadli, sinergi dengan pengelolaan hotel BUMN dapat memberikan dukungan fasilitas akomodasi yang memadai bagi penyelenggaraan berbagai kegiatan seni dan budaya.





“Pengembangan kawasan kebudayaan bisa disinergikan dengan pengelolaan hotel BUMN di bawah HIN agar kegiatan seni dan budaya dapat didukung fasilitas akomodasi,” ujar Fadli.





Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan kawasan budaya tersebut berpotensi diintegrasikan dengan fasilitas pertemuan dan penyelenggaraan berbagai event di hotel-hotel milik BUMN yang dikelola HIN.





Dalam kesempatan yang sama, Fadli Zon turut menyoroti pentingnya penguatan narasi sejarah di Sumatera Barat, yang dikenal sebagai daerah kelahiran sejumlah tokoh nasional.





Menurutnya, potensi sejarah tersebut perlu diangkat sebagai bagian dari pengembangan wisata sejarah dan edukasi bagi generasi muda.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X