Menurut Mahyeldi, konsep pembangunan Pusat Kebudayaan Sumbar dirancang dalam tiga zona utama yang saling terintegrasi. Setiap zona memiliki fungsi berbeda untuk mendukung kegiatan seni, budaya, hingga pengembangan ekonomi kreatif.
Zona A akan difokuskan pada pembangunan sarana dasar kawasan. Infrastruktur yang direncanakan meliputi pembangunan jalan kawasan, kantor UPTD Taman Budaya, lounge, galeri seni, serta amfiteater terbuka yang dapat dimanfaatkan sebagai ruang pertunjukan budaya bagi masyarakat dan pelaku seni.
Sementara itu, Zona B dirancang sebagai pusat aktivitas seni dan kreativitas. Di kawasan ini akan dibangun berbagai fasilitas pendukung kegiatan budaya, seperti kios seni, lapau budaya, musala, ruang workshop seni lukis dan patung, studio tari, aula kegiatan, serta ruang pelestarian tradisi Minangkabau seperti pasambahan dan makan bajamba.
Selain itu, zona ini juga akan dilengkapi dengan gudang karya seni untuk menyimpan berbagai hasil karya para seniman.
Zona B juga dirancang memiliki fasilitas modern yang mendukung perkembangan seni dan budaya kontemporer. Fasilitas tersebut mencakup perpustakaan budaya, laboratorium sastra lisan, studio fotografi, studio film, ruang podcast, ruang multimedia, serta teater utama yang dapat digunakan untuk berbagai pementasan seni berskala besar.
Adapun Zona C dirancang sebagai kawasan pendukung yang melengkapi aktivitas kebudayaan. Pada zona ini akan dibangun berbagai fasilitas tambahan seperti teater kecil, kantor Dinas Kebudayaan, serta area pelayanan hotel yang dilengkapi dengan restoran, ballroom, dan kamar hotel.
Fasilitas ini diproyeksikan mampu menunjang penyelenggaraan berbagai kegiatan seni dan event budaya dalam skala besar.
Selain mengajukan pembangunan pusat kebudayaan, Mahyeldi juga menyampaikan usulan lain kepada Kementerian Kebudayaan, yakni revitalisasi eks kantor Pemerintah Gubernur Wilayah yang berlokasi di Jalan Setia Budi, Parak Kopi, Kelurahan Kayu Kubu, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.