Selain dugaan hubungan badan, korban juga mengaku kepada YS bahwa pelaku pernah melakukan perbuatan rudapaksa terhadap dirinya di lingkungan sekolah.
Peristiwa tersebut terjadi di ruang UKL, di mana pelaku mencium bibir korban satu kali, serta di belakang laboratorium TIK dengan tindakan yang sama.
"YS juga menyebutkan bahwa pelaku pernah mengaku kepada korban bahwa dirinya tidak memiliki istri, padahal yang bersangkutan diketahui telah berkeluarga," katanya.
Akibat kejadian tersebut, menurut YS, korban saat ini mengalami perubahan perilaku dan menjadi lebih pendiam.
Saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 81 junto pasal 76D Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 418 KUH-Pidana junto pasal 473 KUH-Pidana. dengan ancaman 15 tahun penjara. (adl)