Sumbardaily.com, Padang Panjang - Seorang oknum guru salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Padang Panjang berinisial ON (34) ditangkap karena dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri.
Pelaku ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang pada Rabu (4/3/2026) sore sekitar pukul 15.30 WIB.
"Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menemukan percakapan mencurigakan di telepon genggam korban berinisial AN (14) yang merupakan seorang pelajar di sekolah yang sama," kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre Jr, Kamis (5/3/2026) siang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan persetubuhan atau rudapaksa tersebut terjadi pada Senin (9/2/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB di salah satu gudang yang berada di belakang rumah tante korban di Silaiang Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.
"Selain itu, korban juga mengaku pernah mengalami kejadian serupa pada Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB," katanya.
Perkara tersebut, kata Ary Andre, mulai terungkap pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, ketika tante korban berinisial YS sedang berada di rumah bersama korban.
"Saat itu YS meminta korban untuk segera tidur karena keesokan harinya mereka berencana pergi ke Padang. Namun karena korban masih memainkan telepon genggam, YS kemudian mengambil telepon seluler tersebut," katanya.