Kejati Sumbar memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan tanpa intervensi, sembari tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan.
"Penyelidikan yang dimulai sejak awal Maret 2026 ini menjadi langkah awal untuk mengurai dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka karena proses masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan," tuturnya. (adl)