"Langkah ini dilakukan guna memperkaya dan memperdalam fakta-fakta hukum yang telah diperoleh sebelumnya," ujar Benyamin.
Sebelumnya, sejumlah saksi dari unsur Rektorat UIN Imam Bonjol Padang juga telah dimintai keterangan.
Kejati Sumbar menyatakan bahwa pemanggilan lanjutan tetap dimungkinkan apabila dibutuhkan dalam proses klarifikasi dan pendalaman materi pemeriksaan.
Benyamin Arsis menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Proses penyelidikan ini dilakukan untuk mengungkap dan memastikan adanya peristiwa hukum sebelum nantinya ditingkatkan ke tahap penyidikan, apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa institusinya bekerja secara profesional dan menjunjung asas hukum yang berlaku.
“Kejati Sumbar menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," katanya.
Dengan ruang lingkup penyelidikan yang mencakup proyek pembangunan dan pengelolaan aset alat berat, perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut institusi pendidikan tinggi negeri keagamaan di Sumbar.