Ia juga mengungkapkan telah berkomunikasi langsung dengan Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, terkait tuntutan pedagang.
Salah satu poin utama adalah permintaan fasilitas berjualan di Jalan Pasar Raya Barat selama Ramadan, serta penataan ulang lokasi usaha di kawasan Pasar Raya Padang.
Menurut Rachmad, pimpinan DPRD telah meneruskan usulan tersebut kepada Wali Kota. Saat ini DPRD Padang masih menunggu jawaban resmi dari Pemko Padang sebelum mengambil langkah lanjutan.
Komisi II DPRD Padang menilai, momentum Ramadan menjadi periode krusial bagi pedagang kecil untuk meningkatkan pendapatan.
Para pedagang meminta difasilitasi untuk berjualan mulai pukul 17.00 WIB hingga malam hari selama bulan puasa. Skema waktu ini dinilai tidak hanya membantu ekonomi pelaku UMKM, tetapi juga bisa diatur agar tidak menimbulkan kemacetan maupun gangguan aktivitas pasar.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPRD Padang meminta Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang menyusun regulasi khusus terkait penataan pedagang kaki lima (PKL) pada jam sore hingga malam selama Ramadan.
"Regulasi itu diharapkan mampu menjaga ketertiban, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pedagang yang selama ini kerap berada dalam posisi rentan," katanya.
Selain persoalan jam berjualan, Komisi II juga menyoroti kondisi Fase VII Pasar Raya Padang yang selama ini dikeluhkan pedagang.