Dalam Pasal 181 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur rel untuk kepentingan selain angkutan kereta api.
Tidak hanya sebatas larangan, aturan tersebut juga memuat konsekuensi hukum. Pada Pasal 199 UU nomor 23 tahun 2007 disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
Memasuki periode Angkutan Lebaran 2026, pengawasan di sepanjang jalur rel semakin diperketat. KAI Divre II Sumbar mengintensifkan berbagai langkah preventif, mulai dari pelaksanaan safety talk, inspeksi rutin, hingga pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan operasional berjalan aman dan tertib.
Upaya edukasi juga terus digencarkan. Sosialisasi keselamatan dilakukan secara konsisten kepada masyarakat, termasuk menyasar sekolah-sekolah dan komunitas.
Langkah ini bertujuan meningkatkan pemahaman publik tentang bahaya beraktivitas di sekitar rel kereta api, khususnya saat Ramadan yang kerap diwarnai aktivitas ngabuburit.
Selain edukasi, pengamanan fisik di lapangan turut diperkuat. Patroli rutin ditingkatkan dan personel keamanan ditempatkan di sejumlah titik yang dinilai rawan. KAI juga berkoordinasi dengan aparat setempat guna menjaga ketertiban di sekitar wilayah operasional kereta api.
Perhatian khusus diberikan pada perlintasan sebidang yang tidak terjaga dengan tingkat lalu lintas kendaraan tinggi. Lokasi tersebut dinilai memiliki potensi risiko kecelakaan yang besar, terutama saat mobilitas masyarakat meningkat menjelang Lebaran.
Pengawasan juga difokuskan pada Daerah Perhatian Khusus (DAPSUS) yang memiliki potensi gangguan keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api.