Kehadiran perangkat nagari tersebut bertujuan memastikan seluruh tahapan penindakan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, IS terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (red)