“Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis ganja yang disimpan di saku celana pendek milik pelaku,” ujar Arvi dalam keterangannya, dikutip Rabu (21/1/2026).
Pengungkapan tersebut tidak berhenti pada temuan awal. Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus di lapangan.
Dari hasil interogasi, IS mengakui masih menyimpan ganja lainnya. Bahkan, pelaku mengaku nekat menanam sendiri narkotika golongan I tersebut.
Petugas selanjutnya membawa pelaku menuju sebuah ladang yang terletak di belakang rumah orang tuanya di Jorong Carano Batirai. Di lokasi itu, aparat kepolisian menemukan puluhan batang tanaman ganja yang sengaja dibudidayakan oleh pelaku.
“Di ladang tersebut, kami menemukan sedikitnya 42 batang tanaman ganja serta tujuh polybag hitam yang berisi bibit ganja siap tanam,” kata Arvi.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang disita meliputi 42 batang tanaman ganja, enam paket ganja siap edar—tiga paket ditemukan di saku pelaku dan tiga paket lainnya hasil pengembangan—serta tujuh polybag berisi bibit ganja.
Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa pelat nomor yang diduga digunakan pelaku, serta satu helai celana pendek putih bermerek Adidas.
Proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh perangkat nagari setempat, yakni Kepala Jorong Carano Batirai dan Kepala Jorong Lumbuang Bapereng.