Apresiasi Perantau Minang untuk Andre Rosiade dan Kapolda Sumbar: Tambang Ilegal Harus Dituntaskan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 20 Januari 2026 | 11:30 WIB
Dari kiri ke kanan: Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, Kapolda Sumbar Irjen Gatot Tri Suryanta dan Perantau Minang yang juga Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo di sela-sela kunjungan ke lokasi penertiban tambang ilegal beberapa waktu lalu. (Dok. Tim BM)
Dari kiri ke kanan: Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, Kapolda Sumbar Irjen Gatot Tri Suryanta dan Perantau Minang yang juga Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo di sela-sela kunjungan ke lokasi penertiban tambang ilegal beberapa waktu lalu. (Dok. Tim BM)



“Penertiban ini bukan mematikan hak masyarakat, tetapi memastikan yang menikmati sumber daya adalah masyarakat asli, bukan cukong. Lingkungan juga harus dijaga,” tegas Andre di hadapan warga saat menjenguk nenek Saudah (68), korban penganiayaan dari oknum penambang liar di Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Minggu (18/1/2026) lalu.





Andre menjelaskan, selama ini aktivitas tambang ilegal lebih banyak menguntungkan pemodal besar, sementara masyarakat kecil justru menanggung dampak kerusakan lingkungan dan masalah sosial.





Pasca penertiban, perubahan positif mulai dirasakan oleh warga, mulai dari kondisi air sungai yang berangsur jernih hingga berkurangnya antrean panjang BBM subsidi di SPBU yang sebelumnya diduga digunakan untuk operasional alat berat tambang ilegal.





“Ini bukti bahwa tambang liar bukan menyejahterakan rakyat, justru merampas hak masyarakat dan merusak lingkungan,” kata Andre.





Sebagai solusi jangka panjang, Andre Rosiade menegaskan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar masyarakat dapat menambang secara legal dan berkelanjutan. Ia memaparkan tahapan administratif yang tengah berjalan hingga penerbitan IPR oleh Gubernur Sumbar.





Melalui skema tersebut, koperasi masyarakat dapat mengelola hingga 10 hektare lahan tambang, sementara perseorangan memperoleh izin maksimal 5 hektare. Andre menegaskan, skema ini dirancang agar manfaat pertambangan benar-benar dirasakan masyarakat lokal.





“Dengan IPR, masyarakat Pasaman dan daerah lain bisa menambang emas secara legal. Yang untung rakyat, bukan cukong, bukan pemodal, apalagi orang luar,” katanya.





Sementara itu, Kapolda Sumbar, Irjen Gatot Tri Suryanta menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas pelaku kekerasan di kawasan tambang serta memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di provinsi tersebut. (red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X