Menurutnya, Perantau Minang pada prinsipnya mendukung program pemerintah yang membuka ruang bagi aktivitas tambang rakyat.
Namun, dukungan tersebut harus sejalan dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dan prinsip keberlanjutan lingkungan.
“Kita mendukung program pemerintah yang mendorong adanya tambang rakyat, tapi tentunya harus mengikuti aturan yang berlaku," katanya.
Ia mengingatkan, kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal akan berdampak besar terhadap kondisi alam Sumbar yang dikenal rawan bencana. Aktivitas pertambangan tanpa pengawasan berpotensi memperparah risiko banjir bandang, longsor dan bencana lainnya.
“Kemudian, jangan sampai dampaknya merusak lingkungan yang tentunya akan menganggu kondisi alam, karena daerah kita rawan bencana, kerusakan itu akan sangat berdampak terhadap bencana-bencana yang akan muncul di daerah," katanya.
Catatan kritis ini, menurut Moulevey, harus menjadi pengingat bersama agar masyarakat semakin peduli terhadap lingkungan dan tidak abai terhadap dampak jangka panjang dari kerusakan alam.
“Tentunya, ini menjadi catatan kita semua bahwa seharusnya masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan, terhadap kerusakan alam tentu harus kita hindari," katanya.
Dalam konteks penegakan hukum, Perantau Minang juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran aparat kepolisian, mulai dari Mabes Polri hingga Polda Sumbar, yang dinilai menunjukkan komitmen dalam menindaklanjuti kasus tambang ilegal.