Dalam perjanjian tersebut, niniak mamak sebagai pihak pertama berkewajiban mendukung kelancaran pembangunan serta menjamin bahwa tanah ulayat tidak dalam status sengketa, tidak dijaminkan, dan bebas dari tuntutan pihak ketiga.
Di sisi lain, Pemko Payakumbuh berkewajiban mengelola Pasar Pusat Pertokoan secara transparan dan akuntabel, serta memastikan pembayaran bagi hasil kepada nagari dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Pemko juga diwajibkan melibatkan unsur masyarakat adat dalam setiap proses sosialisasi maupun pengelolaan pasar.
Akta perjanjian tersebut turut mengatur mekanisme sanksi. Apabila pihak pertama melanggar kesepakatan, pembayaran bagi hasil dapat ditunda hingga persoalan diselesaikan melalui musyawarah. Sebaliknya, jika Pemko Payakumbuh tidak menunaikan kewajiban pembayaran bagi hasil selama dua tahun berturut-turut, kedua belah pihak sepakat untuk kembali duduk bersama guna mencari solusi.
Penandatanganan akta perjanjian ini menjadi tonggak penting pembangunan kembali Pasar Pusat Pertokoan Kota Payakumbuh. Kesepakatan tersebut menunjukkan bagaimana nilai adat dan peran pemerintah dapat berjalan seiring untuk menghadirkan pembangunan yang adil, berkesinambungan, dan memberikan manfaat nyata bagi kebangkitan ekonomi rakyat.
“Kesepakatan ini lahir dari kebersamaan niniak mamak Koto Nan Ompek dan Koto Nan Gadang bersama Pemko Payakumbuh demi kepentingan masyarakat,” pungkas Zulmaeta. (red)