Pascakebakaran, Pasar Payakumbuh Segera Dibangun Kembali

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 7 Januari 2026 | 17:31 WIB
Kondisi Pasar Payakumbuh pasca terbakar pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 04.45 WIB lalu. (Foto: Humas Pemprov Sumbar)
Kondisi Pasar Payakumbuh pasca terbakar pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 04.45 WIB lalu. (Foto: Humas Pemprov Sumbar)



Menurut Zulmaeta, mekanisme Hak Pakai dipilih sebagai jalan tengah yang tetap menghormati adat, sekaligus memastikan pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.





“Kami ingin membangun pasar tanpa mengesampingkan hak ulayat. Kesepakatan ini adalah jalan tengah agar pembangunan berjalan sesuai regulasi, tetapi tetap menghormati adat,” ujarnya.





Kesepakatan tersebut juga menjadi bentuk pelepasan hak ulayat secara sah untuk kepentingan pembangunan kembali pasar, tanpa menghapus pengakuan terhadap hak historis nagari sebagai pemilik tanah ulayat.





Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Nan Gadang, Edi Yusri, menyebut seluruh substansi perjanjian merupakan hasil musyawarah panjang di tingkat nagari. Ia menegaskan, kesepakatan tersebut telah melalui pembahasan mendalam dengan melibatkan seluruh unsur adat.





“Ada beberapa poin yang kami minta ditambahkan sesuai mufakat nagari, dan alhamdulillah semuanya telah diakomodasi,” ujar Edi Yusri.





Draf kesepakatan antara dua nagari tersebut dibacakan oleh Anda Roza Putra. Dalam pembacaan itu ditegaskan bahwa niniak mamak dari Nagari Koto Nan Ompek dan Nagari Koto Nan Gadang secara mufakat mendukung pembangunan kembali Pasar Pusat Pertokoan Kota Payakumbuh.





“Pelepasan hak ini menjadi dasar bagi Pemko untuk memperoleh Sertifikat Hak Pakai, sehingga pembangunan kembali pasar dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anda Roza.





Ia juga menegaskan bahwa Pemko Payakumbuh tetap mengakui hak historis nagari sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 82/GSB/1984 tentang Pengelolaan Pasar Serikat. Dalam skema tersebut, pola pembagian hasil pengelolaan pasar tetap dipertahankan, yakni 70 persen untuk pemerintah kota dan 30 persen untuk nagari.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X